Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Ilustrasi- Seorang petugas membawa jemaah calon haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Lembaga antirasuah menemukan adanya praktik jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan dan pendamping jemaah.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Baca juga:
KPK Pastikan Bakal Periksa Mertua Menpora Bos Maktour Travel di Kasus Korupsi Haji
Menurut Budi, praktik tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan haji. Apalagi, lanjut dia, penjualan kuota yang seharusnya jatah petugas kesehatan itu tentu akan berdamapak pada kualitas pelaksanaan haji.
"Seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” papar Jubir KPK itu, dikutip Antara.
KPK telah memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025. Diduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Baca juga:
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk ek Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menpora Dito Menantu Bos Travel Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR