Keterlaluan! Mantan Kepala Desa di Tangerang Korupsi Dana APBDes untuk Foya-Foya

Jumat, 27 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa kembali terungkap.

Kali ini melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50). AH diciduk polisi terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH menjabat Kades Gombong periode 2013-2019. AH diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada 2018 untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga:

KPK Periksa Dirut Sucofindo Jobi Triananda Terkait Kasus Korupsi di PT PGN

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDes Gombong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merek, dan bayar utang," kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/9).

Dugaan korupsi itu mulai terkuak setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Polresta Tangerang.

Dari penyelidikan itu terungkap, modus yang digunakan tersangka AH adalah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu.

Baca juga:

DPR Dukung Kejagung Jerat Korporasi di Kasus Korupsi Tata Kelola Emas

Selain itu, ia juga membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif dan markup laporan.

"Sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694," papar Arief.

AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan