Kerap Mangkir, Politisi Hanura Miryam Jadi Buronan KPK

Kamis, 27 April 2017 - Zulfikar Sy

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan, politisi Partai Hanura Miryam S Haryani kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH (Miryam S Haryani)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Jubir KPK ini menuturkan, pihaknya telah meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap mantan anggota Komisi II DPR ini. Pasalnya Miryam telah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK.

"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," tutur Febri.

Febri mengingatkan, akan ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang melindungi mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut. Ia pun mengimbau, kepada masyarakat bila mengetahui keberadaan Miryam untuk segera melapor kepada KPK dan Polri.

"Selanjutnya kami akan koordinasi secara intensif dengan Polri," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Miryam atas tuduhan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sebelumnya, dalam penyidikan di KPK, Miryam merincikan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP: KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan