KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 April 2017
KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/17)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kasus keterangan palsu yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut ranah peradilan umum bukan ranah peradilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, ranah KPK hanyalah seputar kejahatan tindak pidana korupsi. Dia menilai, KPK keliru telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu.

"Setelah saya pelajarin. Ternyata kasus ini kan katanya kesaksian palsu. Ini seharusnya masuk peradilan umum. KPK ini kan perkaranya buat kasus korupsi." kata Aga Khan ketika dikonfirmasi, Selasa(25/4).

Menurutnya, strategi KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dan Farhad Abbas tidak ada hubungannya dengan keterangan palsu dalam persidangan.

Oleh karena itu ia meminta KPK untuk melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Aparat Kepolisian.

"Di satu sisi yang diperiksa saksi Elza Syarif dan Farhat Abbas, Itu keterangan yang mana yang dipakai. Bener enggak. Elza Syarief ngapain perlu ditanya kalau memang itu (keterangan palsu di) persidangan," katanya.

"Berarti kan ini sebenarnya. Kalo memang pondasi KPK tidak sependapat lebih baik dilimpahin ke Mabes Polri atau Kejaksaan ini. Sebab perkara akan terhenti juga," tegasnya.

Aga menganggap permintaan ke KPK untuk menunda pemeriksaan Miryam kemarin juga karena terkait hal tersebut, menurutnya aneh jika keterangan palsu yang diberikan kliennya malah memanggil Elza Syarief dan Farhat Abbas.

"Saya kemarin itu minta tunda itu cuma melihat itu. Kok delik KPK malah meriksanya Elza sama Farhat," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permintaan JPU KPK untuk menerapkan kesaksian palsu Miryam sesuai dengan Pasal 174 KUHAP dan langsung menahannya untuk selanjutnya dituntut.

"Kami berharap Miryam dikenakan memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (30/3).

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengatakan permintaan tersebut belum bisa mereka terima. Ia berpendapat masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun Majelis Hakim memberi peluang JPU KPK untuk menggunakan pasal lainnya diluar pasal 174 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Tak Penuhi Panggilan, KPK Akan Jemput Paksa Miryam

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan