KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 April 2017
KPK Dinilai Keliru Tetapkan Miryam Tersangka Keterangan Palsu

Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/17)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kasus keterangan palsu yang menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut ranah peradilan umum bukan ranah peradilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, ranah KPK hanyalah seputar kejahatan tindak pidana korupsi. Dia menilai, KPK keliru telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu.

"Setelah saya pelajarin. Ternyata kasus ini kan katanya kesaksian palsu. Ini seharusnya masuk peradilan umum. KPK ini kan perkaranya buat kasus korupsi." kata Aga Khan ketika dikonfirmasi, Selasa(25/4).

Menurutnya, strategi KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dan Farhad Abbas tidak ada hubungannya dengan keterangan palsu dalam persidangan.

Oleh karena itu ia meminta KPK untuk melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Aparat Kepolisian.

"Di satu sisi yang diperiksa saksi Elza Syarif dan Farhat Abbas, Itu keterangan yang mana yang dipakai. Bener enggak. Elza Syarief ngapain perlu ditanya kalau memang itu (keterangan palsu di) persidangan," katanya.

"Berarti kan ini sebenarnya. Kalo memang pondasi KPK tidak sependapat lebih baik dilimpahin ke Mabes Polri atau Kejaksaan ini. Sebab perkara akan terhenti juga," tegasnya.

Aga menganggap permintaan ke KPK untuk menunda pemeriksaan Miryam kemarin juga karena terkait hal tersebut, menurutnya aneh jika keterangan palsu yang diberikan kliennya malah memanggil Elza Syarief dan Farhat Abbas.

"Saya kemarin itu minta tunda itu cuma melihat itu. Kok delik KPK malah meriksanya Elza sama Farhat," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permintaan JPU KPK untuk menerapkan kesaksian palsu Miryam sesuai dengan Pasal 174 KUHAP dan langsung menahannya untuk selanjutnya dituntut.

"Kami berharap Miryam dikenakan memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (30/3).

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengatakan permintaan tersebut belum bisa mereka terima. Ia berpendapat masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun Majelis Hakim memberi peluang JPU KPK untuk menggunakan pasal lainnya diluar pasal 174 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus e-KTP: Tak Penuhi Panggilan, KPK Akan Jemput Paksa Miryam

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan