Kasus e-KTP, KPK Periksa Elza Syarief Terkait Miryam


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Pengacara Elza Syarief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Elza diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Elza untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP Andi Narogong.
“Elza Syarief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/5).
Seperti diketahui, nama Elza pernah disebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP pada Kamis, (30/3). Namun hingga kini belum diketahui pasti, apa yang akan di dalami penyidik KPK terhadap Advokat senior ini.
Politisi Hanura, Miryam S Haryani saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, mengaku pernah bertemu Elza sebelum dirinya bersaksi di sidang e-KTP, Kamis (30/3).
Hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
“Sama seperti Elza, ketujuh orang lainnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA,” ungkap Febri.
Mereka di antaranya, PNS (Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil); Muhammad Wahyu Hidayat, PNS/Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011-Juli 2015; Sugiharto, Wiraswasta; Setyo Dwi Suhartanto, Wiraswasta Yantira Catering; Cut Komala Dewi, Dirut PT Polyartha Provitama; Ferry Haryanto, dan dua orang pihak swasta bernama Inayah dan Benny Akhir. (Pon)
Berita lain terkait kasus korupsi e-KTP baca juga: Pengacara Kondang Elza Syarief Diperiksa KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
