Andi Narogong Sokong Anas Urbaningrum Rp20 Miliar Ikut Kongres

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 April 2017
Andi Narogong Sokong Anas Urbaningrum Rp20 Miliar Ikut Kongres

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin menyebut 'uang panas' korupsi e-KTP mengalir kepada Anas Urbaningrum. Uang itu digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum (Ketum) dalam kongres Partai Demokrat.

Nazar menjelaskan, Anas menerima jatah uang korupsi e-KTP sebesar Rp500 miliar. Anas meminta uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk Kemendagri untuk mengerjakan proyek e-KTP.

"Waktu itu Mas Anas mau maju sebagai Ketua Umum. Ada komitmen sekian persen untuk Anas dari Andi. Penyerahan pakai dollar dan rupiah," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazar mengaku, mengetahui aliran uang dari Andi kepada Anas sebesar Rp20 miliar.

"Karena kan ngasihnya lewat bendahara. Awalnya diserahkan kepada Mas Anas, lalu dikasih ke saya. Uang itu dibagi-bagikan untuk persiapan jadi Ketum Demokrat," ungkap Nazar.

Menurut Nazar, pemberian tahap kedua dilakukan setelah dirinya, Anas dan Andi Narogong bertemu sekitar tahun 2010. Uang tersebut, lanjut Nazar, diserahkan kepada Fahmi yang merupakan orang kepercayaan Anas.

"Ada (penyerahan uang) dikasih waktu itu akhir 2010, ada US$3 juta," papar Nazar.

Dalam dakwaan KPK, disebutkan Anas yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, menerima uang US$5,5 juta atau setara Rp73,6 miliar secara bertahap. Dengan rincian, US$2 juta pada April 2010. Nilai itu lantas ditambah sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2010, masing-masing US$500 ribu dan US$3 juta.

"Mas Anas ada keperluan, uangnya akhirnya diserahkan ke Fahmi Yandri, orang kepercayaan Anas. Itu nggak ke saya uangnya. Tapi saya tahu karena saya bertanya kepada Fahmi, Fahmi bilang yang tersebut sudah dia terima," tambahnya.

Sementara itu, Staf Fraksi Demokrat Eva Soraya, mengaku sering menerima uang dari Nazaruddin. Eva menuturkan, setiap kali Anas Urbaningrum butuh uang, ia langsung menghubungi Nazaruddin.

"Kalau disalurkan Rp20 miliar (secara langsung semua) tidak yang mulia, sebutuhnya saja, kadang Rp2 Miliar, kadang Rp3 miliar. Tapi sering, Pak, mungkin puluhan miliar lebih," ungkap Eva. (Pon)

Berita terkini terkait kasus korupsi e-KTP baca di sini: Jatah Uang Panas e-KTP Khatibul Dipakai untuk Jadi Ketum GP Ansor

#Muhammad Nazaruddin #Korupsi E-KTP #KPK #Anas Urbaningrum #Partai Demokrat
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan