Jatah Uang Panas e-KTP Khatibul Dipakai untuk Jadi Ketum GP Ansor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 April 2017
Jatah Uang Panas e-KTP Khatibul Dipakai untuk Jadi Ketum GP Ansor

Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) di sidang e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu, menerima "uang panas" e-KTP sebesar US$400 ribu. Menurut Nazar, uang itu digunakan Khatibul untuk mencalonkan diri menjadi ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Hal itu disampaikan Nazaruddin ketika memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/3).

"Khatibul Umam waktu itu mau maju ketum GP Ansor. Kepada Khatibul, ada (penyerahan uang) US$400 ribu," kata Nazar.

Nazar menjelaskan bahwa penyerahan "jatah" proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu ditransaksikan di wilayah Surabaya, Jawa Timur dan diserahkan melalui perantara staf Permai Group.

"Saya bilang, ini kemungkinan Khatibul enggak menang. Lantas, waktu dia kalah, dipangg‎il sama Mas Anas (Anas Urbaningrum) ke ruang fraksi. Karena kalah, saya bilang pulangin setengah dong uangnya, dia bilang sudah habis," ungkap Nazar.

Jafar Hafsah, yang ketika itu menjabat ketua Fraksi Partai Demokrat, disebut turut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Jafar disebut menikmati aliran dana itu sebesar US$100 ribu.

Hal itu terungkap dalam dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3). (Pon)

Berita terkini kasus korupsi e-KTP baca juga: Dugaan Korupsi E-KTP, Golkar Tolak Munaslub Sekalipun Setya Novanto Tersangka

#Korupsi E-KTP #Khatibul Umam Wiranu #Muhammad Nazaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan