Jatah Uang Panas e-KTP Khatibul Dipakai untuk Jadi Ketum GP Ansor


Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) di sidang e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu, menerima "uang panas" e-KTP sebesar US$400 ribu. Menurut Nazar, uang itu digunakan Khatibul untuk mencalonkan diri menjadi ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Hal itu disampaikan Nazaruddin ketika memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto terkait perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/3).
"Khatibul Umam waktu itu mau maju ketum GP Ansor. Kepada Khatibul, ada (penyerahan uang) US$400 ribu," kata Nazar.
Nazar menjelaskan bahwa penyerahan "jatah" proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu ditransaksikan di wilayah Surabaya, Jawa Timur dan diserahkan melalui perantara staf Permai Group.
"Saya bilang, ini kemungkinan Khatibul enggak menang. Lantas, waktu dia kalah, dipanggil sama Mas Anas (Anas Urbaningrum) ke ruang fraksi. Karena kalah, saya bilang pulangin setengah dong uangnya, dia bilang sudah habis," ungkap Nazar.
Jafar Hafsah, yang ketika itu menjabat ketua Fraksi Partai Demokrat, disebut turut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Jafar disebut menikmati aliran dana itu sebesar US$100 ribu.
Hal itu terungkap dalam dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3). (Pon)
Berita terkini kasus korupsi e-KTP baca juga: Dugaan Korupsi E-KTP, Golkar Tolak Munaslub Sekalipun Setya Novanto Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
