Nazaruddin Akan Ungkap Keterlibatan Mekeng dalam Korupsi e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 April 2017
Nazaruddin Akan Ungkap Keterlibatan Mekeng dalam Korupsi e-KTP

Ukuran:
14
Audio:

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan menjelaskan soal aliran dana proyek e-KTP kepada anggota DPR. Ia juga mempertegas akan membongkar kebohongan mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng.

"Ya kalau bantah dari mana mau ngaku. Malah nanti Pak Mekeng itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lain," kata Nazaruddin, kepada awak media sebelum sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Sebelumnya, di sidang perdana perkara e-KTP di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Mekeng yang juga politisi Partai Golkar menerima US$1,4 juta dollar. Namun beberapa waktu silam, Mekeng, membantah menerima 'uang panas' e-KTP.

Nazar mengklaim bahwa dirinya sedari awal memang berniat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak sejumlah kasus korupsi yang melibatkan 'nama-nama besar' petinggi republik ini.

"Lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat. Saya sih sudah niat dari awal bantu KPK, khusus kasus Hambalang, e-KTP, dan lain-lain," pungkas Nazar.

Pada sidang lanjutan hari ini, ada 10 saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK, yakni dari DPR, Kemendagri hingga pihak swasta.

Berikut sejumlah saksi yang dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan, mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng, staf fraksi Demokrat Eva Soraya, mantan staf Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono, dosen ITB Munawar Ahmad, pengusaha Vidi Gunawan, anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan M Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri Dian Hasanah. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Muhammad Nazaruddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan