Nazaruddin Akan Ungkap Keterlibatan Mekeng dalam Korupsi e-KTP


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan menjelaskan soal aliran dana proyek e-KTP kepada anggota DPR. Ia juga mempertegas akan membongkar kebohongan mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng.
"Ya kalau bantah dari mana mau ngaku. Malah nanti Pak Mekeng itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lain," kata Nazaruddin, kepada awak media sebelum sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Sebelumnya, di sidang perdana perkara e-KTP di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Mekeng yang juga politisi Partai Golkar menerima US$1,4 juta dollar. Namun beberapa waktu silam, Mekeng, membantah menerima 'uang panas' e-KTP.
Nazar mengklaim bahwa dirinya sedari awal memang berniat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak sejumlah kasus korupsi yang melibatkan 'nama-nama besar' petinggi republik ini.
"Lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat. Saya sih sudah niat dari awal bantu KPK, khusus kasus Hambalang, e-KTP, dan lain-lain," pungkas Nazar.
Pada sidang lanjutan hari ini, ada 10 saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK, yakni dari DPR, Kemendagri hingga pihak swasta.
Berikut sejumlah saksi yang dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan, mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng, staf fraksi Demokrat Eva Soraya, mantan staf Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono, dosen ITB Munawar Ahmad, pengusaha Vidi Gunawan, anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan M Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri Dian Hasanah. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
