Tak Penuhi Panggilan, KPK akan Jemput Paksa Miryam
Mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S di sidang lanjutan dugaan korupsi E-KTP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Miryam S Haryani. Pasalnya, politisi Hanura itu sampai siang ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tak benar terkait perkara korupsi e-KTP.
"Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Febri mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga sore nanti tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar terkait perkara korupsi e-KTP itu. Bila hari ini tidak hadir, kata Febri, KPK akan menjemput paksa Miryam, pada pemeriksaan berikutnya.
"Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa tersangka (jemput paksa)," tandasnya.
Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini tengah mengusut perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Untuk itu, lanjut Febri, pihaknya ingin mempercepat pemeriksaan terhadap mantan anggota komisi II DPR tersebut.
"Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif, dan tetap memiliki bukti yang kuat," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK, menurut Febri, akan terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Kasus E-KTP, KPK Periksa Elza Syarief Terkait Miryam
Bagikan
Berita Terkait
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg