Kasus SKL BLBI, KPK Akan Kembali Periksa Rizal Ramli dan Artalita Suryani
Juru bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)
Kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun telah dan akan diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Rizal Ramli, Kwik Kian Gie dan Artalita Suryani.
"Pada tanggal 17 April diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Rizal Ramli, pada saat itu saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
Kemudian, lanjut Febri, pada tanggal 20 April 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Kwik Kian Gie. Febri mengatakan, bekas Menko Perekonomian itu hadir dan memberikan keterangan.
"Pada tanggal 25 April 2017 kita agendakan pemeriksaan saksi Artalita Suryani, namun saksi tidak hadir sehingga kita tentu akan melakukan pemanggilan kembali," tandas Febri.
Febry menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus SKL BLBI, sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap sekitar 32 orang. Menurut Febri, 32 orang itu termasuk Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur-unsur saksi dari pihak BPPN, dari pihak KKSK, dari pihak Kementerian Keuangan, pihak Bank Indonesia dan pihak Sekretaris negara," ucapnya.
Febri pun menerangkan, minggu depan KPK akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi yang belum hadir pada pemeriksaan tanggal 17 dan 25 April 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), SAT sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait BLBI: Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan