Kasus SKL BLBI, KPK Akan Kembali Periksa Rizal Ramli dan Artalita Suryani

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 April 2017
Kasus SKL BLBI, KPK Akan Kembali Periksa Rizal Ramli dan Artalita Suryani

Juru bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun telah dan akan diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Rizal Ramli, Kwik Kian Gie dan Artalita Suryani.

"Pada tanggal 17 April diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Rizal Ramli, pada saat itu saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).

Kemudian, lanjut Febri, pada tanggal 20 April 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Kwik Kian Gie. Febri mengatakan, bekas Menko Perekonomian itu hadir dan memberikan keterangan.

"Pada tanggal 25 April 2017 kita agendakan pemeriksaan saksi Artalita Suryani, namun saksi tidak hadir sehingga kita tentu akan melakukan pemanggilan kembali," tandas Febri.

Febry menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus SKL BLBI, sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap sekitar 32 orang. Menurut Febri, 32 orang itu termasuk Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Unsur-unsur saksi dari pihak BPPN, dari pihak KKSK, dari pihak Kementerian Keuangan, pihak Bank Indonesia dan pihak Sekretaris negara," ucapnya.

Febri pun menerangkan, minggu depan KPK akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi yang belum hadir pada pemeriksaan tanggal 17 dan 25 April 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), SAT sebagai tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait BLBI: Negara Dirugikan Rp3,7 Triliun Akibat SKL BLBI Sjamsul Nursalim

#Kasus Korupsi #Kasus BLBI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Bagikan