Kerap Jawab Tidak Tahu, Saksi Kasus Setnov Ditegur Hakim
Kamis, 18 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Tipikor menegur keras saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa KPK menghadirkan 6 orang saksi di antaranya pemilik Raja Money Changer, Denny Wibowo.
Saat sidang, Majelis hakim menggali keterangan soal alur transfer uang fee untuk Setya Novanto melalui money changer.
"Apakah saudara mengetahui siapa yang menyuruhnya untuk mengirimkan uang sejumlah USD 1,4 juta kepada PT OEM Investment Pte Ltd?" tanya Hakim kepada saat sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/1).
"Saya tidak tahu, harus di cek dulu," kata Denny menjawab. Melanjutkan pertanyaan, Majelis Hakim kemudian memerintahkan saksi untuk mengingat kembali daftar transaksi. "Coba diingat dulu," kata Hakim.
"Lupa saya pak, gak tahu yang beli kayak ular pak, panjang. Siapa ujungnya yang beli," jawab Deni.
"Masa gak ingat," timpal Hakim. "Sumpah pak, gak tahu," jawab Denny.
Dikarenakan sikap Denny yang kerap menjawab tidak tahu, Hakim pun menegur keras saksi.
"Saudara sudah disumpah, jika keterangan yang saudara berikan berbeda dengan apa yang saudara ketahui ada konsekuensi hukumnya," kata Hakim mengingatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menyebut uang yang ditransfer pegawai money changer, Neni, ke OEM Investment Pte Ltd ditujukan untuk Setya Novanto. Uang itu disebut jaksa KPK sebesar USD 1,4 juta.
Dalam persidangan, Neni hanya ingat melakukan transfer sebesar USD 1 juta ke perusahaan tersebut. Namun dari berita acara pemeriksaan (BAP), jaksa menyebut Neni melakukan 2 kali transfer yaitu USD 400 ribu dan USD 1 juta.
OEM Investment merupakan perusahaan yang dimiliki Made Oka Masagung, seperti diungkapkan dalam surat dakwaan Novanto. Made Oka Masagung disebut sebagai 'orang kepercayaan' Novanto. (Fdi)