Kemenhub Dapat Rekrut 18.017 CASN Tahun Ini

Kamis, 18 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang telah menyetujui usulan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 sebanyak 18.017 pegawai.

Menhub Budi Karya Sumadi mengapresiasi jumlah formasi tersebut sangat besar dan belum pernah terjadi sebelumnya. Jumlah itu, dengan rincian 1.391 untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 16.626 untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga:

200 Ribu CASN Bakal Ditempatkan di IKN

Budi berharap melalui formasi tersebut mendapatkan SDM yang kompeten, profesional, dan berintegritas untuk memperkuat konektivitas layanan transportasi yang berkualitas.

"Semoga dapat pula mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan layanan transportasi," katanya.

Ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, hasil rekrutmen di Kemenhub sudah sangat bagus. Kemenhub mendukung penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN melalui usulan kebutuhan ASN tahun 2024.

Budi menuturkan, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Otorita IKN untuk membahas formasi ASN Kemenhub yang akan ditempatkan di wilayah tersebut.

"Kami berjanji akan mengatur formasi ASN yang ada dengan sangat teliti, sehingga para ASN tersebut nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai keahlian yang dimiliki," ucap Menhub.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen ASN tahun ini merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Dalam pengadaan ASN tahun ini, Kementerian PAN-RB menyerahkan sepenuhnya kebutuhan formasi ASN kepada kementerian/lembaga, yang paling tahu kebutuhannya.

"Harapan kami, karena Kementerian yang tahu prioritasnya, mudah-mudahan kebutuhan rencana strategis 5-25 tahun ke depan sudah diantisipasi oleh pengadaan ASN tahun ini," katanya. (*)

Baca juga:

Wow! Kemensos Bakal Rekrut 40.839 Calon Aparatur Sipil Negara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan