MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk mengangkat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Di mana, nantinya seluruh PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp 31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status pegawai tersebut.
Selain itu, pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9).
Baca juga:
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Rencana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah. Rencana tersebut, saat ini belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemda.