Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN

Ilustrasi guru. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berpotensi dapat alih status dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI yang membawa angin segar bagi masa depan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Langkah besar ini sekaligus menjawab kegelisahan publik terkait isu pemutusan hubungan kerja serta jaminan kesejahteraan guru.

Baca juga:

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan keberadaan kesepakatan ini mematahkan spekulasi negatif mengenai nasib para pendidik.

Komisi II DPR RI intensif menggelar koordinasi berkala bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna menuntaskan persoalan ketenagakerjaan ASN.

“Semua ini menjadi jawaban atas harapan PPPK yang selama ini dihinggapi isu dirumahkan. Hal paling penting adalah tenaga pendidik, guru-guru nanti gajinya ditanggung APBN dan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.

Tahapan Seleksi Menuju Status PNS

Ilustrasi:

Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak (TK).

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan mekanisme alih status berjalan secara bertahap melalui pemetaan ketat.

Guru PPPK paruh waktu dialihkan terlebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu sebelum melangkah ke tahap seleksi PNS.

  • Cakupan Penerima Kebijakan: Pendidik sekolah formal, guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).

  • Skema Transisi Pegawai: Guru PPPK paruh waktu diubah menjadi penuh waktu sebelum mengikuti seleksi PNS.

  • Sumber Pendanaan Gaji: Seluruh beban gaji guru hasil pengangkatan dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Instrumen Hukum Baru: Penyusunan sanksi tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

  • Bentuk Sanksi Pejabat: Hukuman berupa administratif hingga sanksi pidana bagi pejabat perekrut tenaga honorer baru.

Sanksi Pidana Dan Larangan Perekrutan Honorer Baru

Pemerintah bersama DPR RI menegaskan komitmen menutup rapat pintu perekrutan tenaga honorer baru pada level kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi UU ASN memasukkan pasal sanksi pidana serta administratif akibat ketiadaan sanksi tegas selama ini memicu terus bermunculannya honorer baru.

Baca juga:

Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia

Langkah pengawasan ketat didukung penuh oleh Kemendagri melalui pengawalan langsung ke daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan keselarasan kebijakan pusat dan daerah guna menjaga stabilitas fiskal.

“Kemendagri turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Semua disesuaikan dengan tahapan yang disepakati,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Kebijakan terpadu ini memberikan dua solusi sekaligus: kepastian status kepegawaian bagi para guru serta penyelesaian permanen masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.

#Guru #PPPK #PPPK Paruh Waktu #PNS #CPNS #Penerimaan CPNS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Indonesia
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Kemendikdasmen siap buka 139 ribu formasi CPNS Guru. Terbuka untuk umum, fresh graduate S1/D-IV bisa daftar tanpa syarat sertifikat PPG.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Indonesia
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 September 2026
Pemerintah Pastikan Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun Buat Gaji PPPK
Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Penyerahan kewenangan rekrutmen guru kepada pemerintah daerah menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga objektivitas dan kualitas tenaga pendidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Mulai 2027, Bakom Sebut Pemerintah Ingin Memberi Kepastian Status
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru
Bagikan