Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 22 menit lalu
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN

Ilustrasi guru. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berpotensi dapat alih status dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI yang membawa angin segar bagi masa depan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Langkah besar ini sekaligus menjawab kegelisahan publik terkait isu pemutusan hubungan kerja serta jaminan kesejahteraan guru.

Baca juga:

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan keberadaan kesepakatan ini mematahkan spekulasi negatif mengenai nasib para pendidik.

Komisi II DPR RI intensif menggelar koordinasi berkala bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna menuntaskan persoalan ketenagakerjaan ASN.

“Semua ini menjadi jawaban atas harapan PPPK yang selama ini dihinggapi isu dirumahkan. Hal paling penting adalah tenaga pendidik, guru-guru nanti gajinya ditanggung APBN dan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.

Tahapan Seleksi Menuju Status PNS

Ilustrasi:

Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak (TK).

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan mekanisme alih status berjalan secara bertahap melalui pemetaan ketat.

Guru PPPK paruh waktu dialihkan terlebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu sebelum melangkah ke tahap seleksi PNS.

  • Cakupan Penerima Kebijakan: Pendidik sekolah formal, guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).

  • Skema Transisi Pegawai: Guru PPPK paruh waktu diubah menjadi penuh waktu sebelum mengikuti seleksi PNS.

  • Sumber Pendanaan Gaji: Seluruh beban gaji guru hasil pengangkatan dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Instrumen Hukum Baru: Penyusunan sanksi tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

  • Bentuk Sanksi Pejabat: Hukuman berupa administratif hingga sanksi pidana bagi pejabat perekrut tenaga honorer baru.

Sanksi Pidana Dan Larangan Perekrutan Honorer Baru

Pemerintah bersama DPR RI menegaskan komitmen menutup rapat pintu perekrutan tenaga honorer baru pada level kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi UU ASN memasukkan pasal sanksi pidana serta administratif akibat ketiadaan sanksi tegas selama ini memicu terus bermunculannya honorer baru.

Baca juga:

Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia

Langkah pengawasan ketat didukung penuh oleh Kemendagri melalui pengawalan langsung ke daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan keselarasan kebijakan pusat dan daerah guna menjaga stabilitas fiskal.

“Kemendagri turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Semua disesuaikan dengan tahapan yang disepakati,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Kebijakan terpadu ini memberikan dua solusi sekaligus: kepastian status kepegawaian bagi para guru serta penyelesaian permanen masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.

#Guru #PPPK #PPPK Paruh Waktu #PNS #CPNS #Penerimaan CPNS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 22 menit lalu
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perubahan status guru PPPK paruh waktu tak pengaruhi fiskal Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Fun
Guru di Pulau Tidung Belajar Metode Tari Kreatif, Dorong Anak Lebih Bebas Bereksplorasi
Sebanyak 16 guru pendidikan dasar di Pulau Tidung mengikuti pelatihan tari kreatif dari Program Studi Pendidikan Tari Universitas Negeri Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Agustus 2026
Guru di Pulau Tidung Belajar Metode Tari Kreatif, Dorong Anak Lebih Bebas Bereksplorasi
Indonesia
DPR Dukung 3 Skema Anggaran Untuk Pembayaran Gaji PPPK, Biar Segera Akhiri Keresahan Pegawai
Persoalan tersebut harus segera ditangani karena keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga para pegawai.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Dukung 3 Skema Anggaran Untuk Pembayaran Gaji PPPK, Biar Segera Akhiri Keresahan Pegawai
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Bagikan