MerahPutih.com - Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu. Pada saat yang sama, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Pendaftaran seleksi CPNS tersebut mulai dibuka pada awal 2027. Pelaksanaan kesempatan tersebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan status kepegawaian sekaligus memberikan arah yang lebih jelas bagi keberlanjutan karier guru.
Baca juga:
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Pemerintah Perkuat Kepastian Karier Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Kamis (20/8), kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Upaya itu dilakukan antara lain melalui peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi guru.
Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,
Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti.
Menurut Mu’ti, pemerintah akan terus bersinergi untuk memastikan guru mendapatkan kesempatan berkembang sekaligus memperoleh perlindungan.
"Upaya tersebut berjalan beriringan dengan penguatan berbagi aspek profesi guru, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hingga pengembangan kompetensi serta apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian guru," ucap Mu’ti.
908.617 Guru Berstatus PPPK
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), saat ini jumlah guru berstatus PPPK mencapai 908.617 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.
Ke depan, Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Para guru dan masyarakat juga diimbau mengikuti perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi CPNS tahun 2027 melalui kanal resmi Kementerian PANRB serta kanal resmi pemerintah terkait.
Baca juga:
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah status bagi PPPK yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran.
Sementara itu, PPPK penuh waktu merupakan PPPK dengan jam kerja normal penuh dan menerima hak, kewajiban, serta gaji standar sesuai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongan. (Asp)