MerahPutih.com - Pemerintah mengambil kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. Pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta kepada pemerintah untuk memprioritaskan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah-daerah yang tergolong ke dalam daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), untuk bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia ingin agar kebijakan tersebut tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah-daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya. Menurut dia, daerah 3T membutuhkan perhatian lebih karena tantangan pemerataan pendidikan di wilayah tersebut jauh lebih besar.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,
kata Stevano di Jakarta, Kamis (20/8).
Menurut dia, para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah. Dia menilai kebijakan yang membuka peluang pengangkatan guru PPPK menjadi PNS itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Di saat bersamaan, menurut dia, penguatan status guru di daerah 3T juga bisa menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas agar tetap bertugas di wilayah yang membutuhkan.
Ia mencontohkan, daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah yang perlu diprioritaskan dalam kebijakan guru tersebut. Karena di tengah daerah yang memiliki tantangan geografis, kepastian kesejahteraan bagi guru perlu diperhatikan.
Ia berharap kebijakan pemerintah nantinya dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan memperhatikan masa pengabdian serta kebutuhan masing-masing daerah.
Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK,
kata dia.