Kemenag Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Tak Bikin Puasa Batal

Selasa, 05 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Vaksinasi COVID-19 tengah digencarkan saat bulan Ramadan.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4).

Baca Juga:

Takut Diputar Balik Saat Mudik, Warga Tanah Abang Pilih Disuntik Vaksin Booster

Menurut dia, melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa.

Menurut Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Baca Juga:

Gibran Sebar Kupon Vaksin Booster untuk Beli Minyak Goreng 2 Liter Rp 30.000

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.

MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” jelas Kamarudin. (Knu)

Baca Juga:

Bebas Tes Swab, Menonton Pertandingan Olahraga Cukup Vaksin Booster

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan