MerahPutih.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki dua label halal sekaligus.
Kebijakan tersebut tetap berlaku meski Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pekan lalu.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, menegaskan label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal Indonesia.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Babe Haikal, dikutip Selasa (24/2).
Baca juga:
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Pemerintah Luruskan Isu Produk Impor AS Bebas Label Halal, Tapi Sertifikasi Mereka Kini Diakui di RI
Menurutnya, MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat. Kerja sama pengakuan ini, termasuk dengan otoritas halal di Amerika Serikat, telah terjalin sejak lama.
Melalui skema MRA, apabila otoritas halal di AS telah menerbitkan sertifikat halal, maka produk tersebut tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan dari awal saat masuk ke Indonesia.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegasnya.
Dengan demikian, BPJPH memastikan kesepakatan ART tidak mengurangi standar jaminan halal bagi konsumen Indonesia.
Baca juga:
BPJPH Tegaskan Produk AS yang Masuk Indonesia Wajib Sertifikasi Halal
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
BPJPH mengimbau masyarakat tetap teliti saat membeli produk impor asal AS. Produk yang beredar di Indonesia harus menampilkan dua label halal: dari otoritas Amerika Serikat dan dari Indonesia sebagai bentuk pengakuan resmi.
“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” ujar Babe Haikal.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi, menyebut kerja sama pengakuan halal dengan lembaga di Amerika Serikat sudah berlangsung sejak kewenangan sertifikasi halal masih berada di bawah MUI.
Menurutnya, jika produk dari AS telah memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui dan sudah terdapat skema recognition di Indonesia, maka tidak diperlukan lagi pemeriksaan ulang dari tahap awal.
“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” ujarnya. (Asp)

