MERAHPUTIH.COM - KETUA DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, meminta Pemerintah untuk bersikap sangat hati-hati dalam menyikapi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART). Menurut dia, kehati-kehatian ini khususnya terkait dengan klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat.
“Terutama terkait dengan klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat," kata Handi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (23/2).
Menurut Handi, jangan sampai mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional dan bertentangan dengan aturan mengenai jaminan produk halal dan keamanan pangan yang sudah dimiliki sebelumnya. “Baik dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun peraturan tentang Badan POM,” ujar Handi.
Menurut Handi, kesepakatan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia menegaskan pengakuan sertifikasi bukan berarti pembebasan kewajiban halal. Kesepakatan ini perlu mencakup pengaturan terkait dengan sertifikasi halal wajib dan pelabelan nonhalal. “Kita berharap pemerintah tetap berpegang pada UU No 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang beredar di Indonesia," tutur Handi.
Baca juga:
Perjanjian Dagang Indonesia dan AS Sudah Final, Tunggu Penyelesaian Administratif
Jangan sampai, lanjut Handi, Indonesia mengorbankan amanah konstitusi untuk melindungi masyarakat mengonsumsi produk-produk yang tidak halal menjadi tercederai hanya untuk mengakomodasi kepentingan negara lain. PKS juga mendorong agar pemerintah mencari solusi yang bersifat win-win solution. Dalam hal ini, BPJPH dapat menentukan mitra lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang diakui secara resmi untuk memastikan seluruh produk industri dan makanan, terutama daging, yang masuk ke pasar Indonesia telah memperoleh sertifikat halal dari lembaga yang kredibel dan diakui.
Dengan mekanisme tersebut, produk Amerika Serikat tetap dapat masuk ke Indonesia dengan sertifikat halal dari lembaga di AS yang telah diakui oleh BPJPH.
Sementara itu, produk yang tidak memenuhi standar halal tetap dimungkinkan beredar, namun wajib mencantumkan label 'Tidak Halal' secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(knu)
Baca juga:
Celios Sebut Tarif Trump Dibatalkan, Indonesia tak Perlu Ratifikasi ART