MERAHPUTIH.COM - BADAN Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pergantian ketua legislatif DKI yang baru pada Kamis (30/4). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui telah memutuskan untuk menggantikan Ketua DPRD DKI Jakarta yang semula dijabat Khoirudin nantinya diisi Suhud Alynudin.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP SK DPP Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/ 2026 tentang Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Parts Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029.
"Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk mengadakan rapat paripurna usulan penggantian, yaitu 30 April. Ini sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi dan alhamdulillah kuorum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/4)
Wibi menyebut kehadiran fraksi-fraksi dalam rapat tersebut menjadi penanda bahwa proses politik berjalan normal tanpa gejolak berarti. Meski sempat muncul diskusi dalam forum, Wibi menegaskan seluruh dinamika dapat diselesaikan secara internal dan konstruktif. Menurutnya, DPRD juga berharap Gubernur Pramono Anung dapat hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Baca juga:
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
"Kita berharap rapat paripurna ini bisa dihadiri langsung oleh Gubernur. Dan alhamdulillah, pada 30 April, Gubernur sudah kembali dan akan hadir bersama-sama kami untuk pergantian ketua dari Fraksi Keadilan Sejahtera," katanya.
Wibi menegaskan, agenda pada 30 April baru sebatas penetapan usul pergantian, belum pada tahap pelantikan. Seluruh proses selanjutnya masih menunggu tahapan administratif dari pemerintah pusat.
"Belum pelantikan, ini baru penetapan usul dari Fraksi PKS. Semua berjalan baik, tidak ada dinamika berarti seperti yang mungkin berkembang di luar. Prosesnya berjalan sesuai aturan," ucapnya.
Ia menambahkan, setelah rapat paripurna digelar, DPRD akan menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar legal pergantian pimpinan dewan.
"Tadi disampaikan Sekretariat, setelah paripurna kita menunggu SK dari Kemendagri, paling lambat 20 hari kerja," jelasnya.(Asp)
Baca juga:
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta