MerahPutih.com - Pemprov DKI menargetkan penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 abad atau 500 tahun Jakarta.
Instrumen pembiayaan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu alternatif pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rencananya, Obligasi Daerah memiliki tenor maksimal tujuh tahun. Besaran kupon akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika pasar keuangan saat penerbitan sehingga pembiayaan tetap efisien dan kompetitif.
Pemprov DKI telah mengajukan permohonan dukungan pada 12 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 Juli 2026.
Baca juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera merampungkan kajian terkait penetapan tenor minimal tujuh tahun untuk obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun.
Kalau dilakukan kajian, kami terima kasih kepada Menteri Keuangan, mohon kajiannya disegerakan,
kata Pramono di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu (29/7).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki alasan tersendiri terkait penetapan tenor minimal tujuh tahun untuk obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun, yaitu agar skema pembiayaan kreatif (creative financing) itu dapat berjalan secara sehat, transparan, dan sesuai dengan karakter proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai.
Hasil penerbitan Obligasi Daerah akan difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum daerah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

