MerahPutih.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dilakukan secara terbuka dan transparan.
Menurut Mardani, aturan terkait pemilu menyangkut kepentingan publik sehingga proses pembahasannya harus melibatkan berbagai pihak sejak awal.
“Kita dorong segera dibahas bersama. Aturan main untuk kepentingan publik bagusnya dibahas transparan dan sejak awal,” ujar Mardani di Jakarta, Kamis (23/4).
Anggota Komisi II DPR RI itu menekankan pentingnya menghadirkan pemilu yang adil dan setara guna memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia menilai, prinsip kesamaan hak dalam bernegara harus tercermin dalam sistem pemilu yang dirancang.
Baca juga:
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
“Salah satu prinsip bernegara adalah kesamaan hak dan kedudukan dalam pemerintahan. Biar ada pemilu yang adil dan setara,” katanya.
Mardani mengatakan, PKS telah menyiapkan sejumlah materi untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu. Ia berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan sistem yang mendorong kompetisi politik yang sehat sekaligus menjaga mekanisme pengawasan antarlembaga negara.
“Kompetisi yang baik bagus buat demokrasi. Agar check and balance kokoh dan suara publik terus diangkat,” ujarnya.
Meski demikian, Mardani mengingatkan agar perubahan dalam RUU Pemilu tidak dilakukan secara berlebihan. Ia menilai keberlanjutan sistem dari pemilu sebelumnya tetap perlu dijaga agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Intinya jangan banyak perubahan dari pemilu sebelumnya, biar ada keberlanjutan,” imbuhnya.
Baca juga:
Puan Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Ketum Parpol, Belum Masuk DPR
Menurut dia, keseimbangan antara pembaruan dan kesinambungan menjadi kunci dalam merumuskan regulasi pemilu yang efektif. Dengan demikian, sistem yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan, tetapi juga tetap stabil dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah isu bahwa pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara tertutup. Ia menegaskan komunikasi politik tetap berlangsung secara terbuka, baik melalui jalur formal maupun informal.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, komunikasi tersebut tidak selalu harus dalam forum resmi. Ada kalanya dilakukan secara informal sebagai bagian dari dinamika politik.
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," pungkasnya. (Pon)