Merahputih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) didesask memperkuat pengawasan sekaligus menindak tegas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terindikasi melakukan pungutan liar (pungli). Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas sertifikasi halal dan melindungi pelaku usaha dari praktik curang yang merugikan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh LPH merupakan harga mati untuk menjaga kepercayaan publik. Pihaknya mencium adanya potensi pelanggaran prosedur dan biaya di luar ketentuan yang membebani proses sertifikasi.
Baca juga:
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
Oleh karena itu, BPJPH perlu mengambil langkah konkret berupa pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti bermain mata.
“Prinsipnya political will dari kita menghindari LPH-LPH itu untuk berbuat curang,” tegas Abidin Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Legislator dari Fraksi PDIP tersebut menambahkan bahwa pengawasan ketat akan menciptakan efek jera bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi. Selain itu, transparansi dalam proses penerbitan sertifikat halal menjadi kunci utama agar tidak ada lagi praktik "bawah tangan" yang menghambat produktivitas industri halal nasional.
Sinkronisasi Regulasi Jaminan Produk Halal
Selain masalah teknis pengawasan, Komisi VIII DPR RI menyoroti perlunya penguatan kerangka regulasi guna menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Abidin menilai pelaksanaan sertifikasi halal saat ini masih terkesan parsial sehingga memicu kebingungan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas sebagai konsumen.
Baca juga:
Hasil Lab Nyatakan Halal, Bakso Viral di Solo Buka Kembali dan Bagikan 450 Porsi Gratis
Percepatan pembahasan undang-undang terkait menjadi solusi agar tanggung jawab kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan terintegrasi.
“Istilahnya, supaya jangan sampai nanti kita beli kain di toko bangunan. Maka Komisi VIII mendorong agar pembahasan regulasi bisa secepatnya dilakukan,” pungkas Abidin menutup pernyataannya.