MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menegaskan kerja sama dagang dengan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, kepada media, Minggu (22/2).
Baca juga:
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Standar Mutu Produk Impor
Haryo menambahkan makanan dan minuman, produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufaktur asal AS tetap mengikuti kaidah standar mutu, keamanan produk, good manufacturing practice, serta informasi detail konten produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelas Haryo.
Baca juga:
Perjanjian Dagang Indonesia dan AS Sudah Final, Tunggu Penyelesaian Administratif
Label Halal dari AS Bisa Diakui
Menurut Haryo, pemberian label halal dari AS dapat diakui keabsahannya saat masuk ke Indonesia. Lewat kerja sama ini memungkinkan produk yang sudah bersertifikat halal di AS tetap diakui di pasar Indonesia.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tandasnya.
Indonesia merupakan salah satu pasar halal terbesar di dunia. Data Kementerian Perdagangan mencatat nilai pasar produk halal Indonesia mencapai lebih dari Rp3.000 triliun pada 2025, dengan tren permintaan terus meningkat. (Knu)