Kemenag Pastikan LAZ ABA Ilegal
Jumat, 05 November 2021 -
Merahputih.com - Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana terkait dengan terorisme.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah lembaga ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Zaman kepada wartawan, Jumat (5/11).
Baca Juga
Jumlah Warga Binaan Bandar Narkoba dan Teroris Naik Tajam Tahun Ini
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
Sekedar informasi, sebanyak tiga orang pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) Lampung ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ketiganya ditangkap karena diduga berkaitan dengan aktivitas penggalangan dana aksi terorisme menggunakan kotak amal.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga orang itu ditangkap dalam operasi Densus yang digelar selama tiga hari. Khususnya di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
Ketiga orang yang ditangkap yakni SU (61) di Desa Bagelan, Kabupaten Pesawaran. Kemudian SK (59) di Desa Bataranila, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara DRI (59) ditangkap di Bandar Lampung. "Ketiganya pengurus LAZ ABA Lampung dan pengurus cabang," kata Pandra.
Menurut dia, ada dugaan ketiga orang ini terlibat penggalangan dana aksi yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI). "Diduga terlibat aksi penggalanan dana dan juga pengkaderan," kata Pandra.
Pandra mengatakan, penangkapan ini adalah pengembangan dari ditangkapnya dua tokoh JI di Lampung pada akhir 2020. Keduanya yakni, Upik Lawanga yang ditangkap pada November 2020 di Lampung Tengah. Kemudian, Zulkarnaen yang ditangkap pada Desember 2020 di Lampung Timur.
Baca Juga
Terduga Teroris di Lampung Ternyata Kepala Sekolah dan Himpun Dana dari Kotak Amal
Upik Lawanga adalah anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa aksi teror bom Bali, bom Tentena, serta sejumlah aksi teror mulai dari 2004 - 2006. Sedangkan Zulkarnaen adalah otak dari sejumlah aksi teror di beberapa daerah.
Beberapa di antaranya, pengeboman Kedutaan Besar Filipina dan Gereja Katedral Jakarta dan bom Medan pada 2002. "Dari penangkapan itu kemudian berkembang informasi adanya penggalangan dana dari kotak amal," jelas Pandra.
Sebanyak 791 kotak amal diamankan dari gudang bekas Kantor LAZ BM ABA di Bandar Lampung. (Knu)