Keluarga Jurnalis Juwita Kecewa Kelasi TNI AL Jumran Tidak Dituntut Vonis Mati

Rabu, 04 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Keluarga korban pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), kecewa Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pihak keluarga berharap terdakwa seharusnya diganjar hukuman pidana mati atas tindakan kejinya menghabisi nyawa Juwita

“Keluarga selalu memohon kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri, setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6).

Baca juga:

LPSK Beri Perlindungan Darurat 6 Saksi-Keluarga Juwita Selama Sidang Militer Kelasi Satu Jumran

Bahkan, Pazri mengungkapkan pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati sebelum agenda sidang tuntutan hari ini, pada Senin (2/6) kemarin lusa.

Oleh karenanya, Pazri menegaskan keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang maksimal. "Apalagi dalam persidangan ini tidak ada fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa," imbuhnya, dikutip Antara.

Namun, Pazri menambahkan pihak keluarga tetap menghormati Odmil Banjarmasin sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

Baca juga:

Kelasi TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak saat pembacaan vonis nanti sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” tandas kuasa hukum pihak keluarga korban itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan