17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta

Pemakaman Prada Lucky. (Foto: dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - 17 orang terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo menghadapi tuntutan hukuman penjara 9 dan 6 tahun disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Rabu (10/12). Proses pembacaan tuntutan dipimpin oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, yang kemudian dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Dari 17 terdakwa, dua di antaranya yang merupakan komandan peleton (Danton), Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dituntut hukuman pidana pokok 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Tuntutan ini juga termasuk pidana tambahan dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

Baca juga:

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya dituntut hukuman pidana pokok 6 tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.

Para terdakwa tersebut antara lain:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi

  2. Sertu Andre Mahoklory

  3. Pratu Poncianus Allan Dadi

  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

  8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

  9. Pratu Rofinus Sale

  10. Pratu Emanuel Joko Huki

  11. Pratu Ariyanto Asa

  12. Pratu Jamal Bantal

  13. Pratu Yohanes Viani Ili

  14. Serda Mario Paskalis Gomang

  15. Pratu Firdaus

  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Restitusi dan Pasal Penganiayaan

Oditur Militer mendasarkan tuntutannya pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang secara spesifik mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh personel militer terhadap bawahan.

Tuntutan ini diperkuat oleh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan bukti petunjuk yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, Oditur juga menyertakan pidana tambahan berupa restusi militer. Setiap terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi langsung kepada korban senilai lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi yang harus dibayar mencapai lebih dari Rp544 juta.

Menanggapi tuntutan berat tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan para terdakwa memahami implikasinya.

"Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?," tanya hakim ke para terdakwa yang kemudian menjawab secara bergiliran dan membenarkan tuntutan tersebut.

Setelah melalui musyawarah antara Majelis Hakim, Oditur Militer, dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, disepakati bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (17/12), dengan agenda penyampaian pembelaan (pleidoi) oleh PH terdakwa, termasuk tanggapan terhadap pidana tambahan restitusi.

Baca juga:

Indentitas Tersangka Perwira yang Izinkan 'Pembinaan' ke Prada Lucky Masih Dirahasiakan

Majelis Hakim dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. PH terdakwa diwakili oleh Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain perkara 17 terdakwa (Nomor 41-K), terdapat perkara seorang terdakwa (Danki A) dan perkara empat terdakwa yang sidangnya akan dilanjutkan pada Kamis (11/12).

Prada Lucky tewas setelah dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT, dan sempat dirawat hingga menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

#Prada Lucky Namo #TNI #TNI AD #Peradilan Militer #Pengadilan Militer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Amerika Serikat selaku produsen baru memenuhi pengadaan gelombang pertama yakni sebanyak 35 unit kendaraan tempur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Indonesia
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Puncak peringatan HUT ke-81 TNI akan lebih difokuskan pada kegiatan internal di Mabes TNI. Keterlibatan masyarakat tetap ada, tetapi dilakukan secara terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
KRI Sriwijaya-100 memiliki panjang 180,2 meter dan mampu membawa hingga 18 helikopter kelas menengah maupun berat serta drone.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
Indonesia
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan kapal induk eks Italia ITS Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya-100.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Indonesia
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Rafale dan A400M milik Angkatan Udara Prancis dan TNI Angkatan Udara akan melakukan latihan bersama untuk pertama kalinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Pesawat A400 M Bermanuver di Langit Jakarta Dalam Misi Pegase 2026
Indonesia
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Misi Pegase 2026 merupakan rangkaian penerbangan jelajah dunia yang membentang dari Arktik, Asia-Pasifik, hingga Timur Tengah.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Prancis sebut Indonesia ‘Pusat Gravitasi’ Penting di Kawasan Indo Pasifik
Indonesia
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Pesta meriah dan parade alutsista HUT ke-81 TNI di Monas resmi dibatalkan demi fokus penanganan bencana alam di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas Batal, Parade Perdana Kapal Induk KRI Sriwijaya Ikut Ditunda
Indonesia
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Latihan ini menjadi bagian dari penguatan kerja sama pertahanan kedua negara di kawasan Indo-Pasifik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Tentara Prancis Mendarat di Jakarta, Bawa Rafale dan A400M untuk Misi Pégase 2026 hingga Misi Keamanan Kawasan
Indonesia
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
PT Transportasi Jakarta merubah dan menyesuaikan rute bus pada Minggu 20 September akibat event TNI Run di kawasan Monas-Bundaran HI. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Daftar Perubahan Rute Transjakarta Imbas TNI Run Monas Besok, Berlaku Mulai 05.00 WIB!
Bagikan