17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta

Pemakaman Prada Lucky. (Foto: dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - 17 orang terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Namo menghadapi tuntutan hukuman penjara 9 dan 6 tahun disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Rabu (10/12). Proses pembacaan tuntutan dipimpin oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, yang kemudian dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Dari 17 terdakwa, dua di antaranya yang merupakan komandan peleton (Danton), Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dituntut hukuman pidana pokok 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Tuntutan ini juga termasuk pidana tambahan dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

Baca juga:

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya dituntut hukuman pidana pokok 6 tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.

Para terdakwa tersebut antara lain:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi

  2. Sertu Andre Mahoklory

  3. Pratu Poncianus Allan Dadi

  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

  8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

  9. Pratu Rofinus Sale

  10. Pratu Emanuel Joko Huki

  11. Pratu Ariyanto Asa

  12. Pratu Jamal Bantal

  13. Pratu Yohanes Viani Ili

  14. Serda Mario Paskalis Gomang

  15. Pratu Firdaus

  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Restitusi dan Pasal Penganiayaan

Oditur Militer mendasarkan tuntutannya pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang secara spesifik mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh personel militer terhadap bawahan.

Tuntutan ini diperkuat oleh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan bukti petunjuk yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, Oditur juga menyertakan pidana tambahan berupa restusi militer. Setiap terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi langsung kepada korban senilai lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi yang harus dibayar mencapai lebih dari Rp544 juta.

Menanggapi tuntutan berat tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan para terdakwa memahami implikasinya.

"Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?," tanya hakim ke para terdakwa yang kemudian menjawab secara bergiliran dan membenarkan tuntutan tersebut.

Setelah melalui musyawarah antara Majelis Hakim, Oditur Militer, dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, disepakati bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (17/12), dengan agenda penyampaian pembelaan (pleidoi) oleh PH terdakwa, termasuk tanggapan terhadap pidana tambahan restitusi.

Baca juga:

Indentitas Tersangka Perwira yang Izinkan 'Pembinaan' ke Prada Lucky Masih Dirahasiakan

Majelis Hakim dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. PH terdakwa diwakili oleh Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain perkara 17 terdakwa (Nomor 41-K), terdapat perkara seorang terdakwa (Danki A) dan perkara empat terdakwa yang sidangnya akan dilanjutkan pada Kamis (11/12).

Prada Lucky tewas setelah dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT, dan sempat dirawat hingga menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

#Prada Lucky Namo #TNI #TNI AD #Peradilan Militer #Pengadilan Militer
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Indonesia
TNI Bakal Bangun 6.382 Jembatan di Seluruh Indonesia, Minta Dukungan Pemda
TNI menargetkan setiap Korem membangun 10 sampai 15 jembatan per bulannya. Dan nantinya akan membentuk tim yang banyak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
TNI Bakal Bangun 6.382 Jembatan di Seluruh Indonesia, Minta Dukungan Pemda
Olahraga
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
“Kebijakan dari Mabes TNI bahwa kita merekrut khusus, saya sudah merekrut khusus dari sipil yang punya kemampuan olahraga dijadikan militer," kata Panglima TNI Jenderal Agus.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Olahraga
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Atlet-atlet dari unsur TNI mendapat kenaikan pangkat hingga menjadi perwira setelah meraih prestasi di SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Januari 2026
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Berita
Rekrutmen TNI AD 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Rekrutmen TNI AD Tamtama 2026 resmi dibuka. Simak cara daftar online, syarat lengkap, dan jadwal seleksi terbaru agar tidak salah langkah.
ImanK - Selasa, 06 Januari 2026
Rekrutmen TNI AD 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari
Personel TNI yang bertugas menangani bencana di Sumatra mendapatkan uang makan dan uang lelah
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari
Indonesia
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
Saat ini TNI, Polri, bersama Kementerian/Lembaga bekerja secara maksimal untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
Indonesia
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Logistik yang sudah didistribusikan sejumlah 2.669,53 ton. Logistik itu dikirimkan baik melalui jalur udara maupun darat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Bagikan