Keluarga Jurnalis Juwita Kecewa Kelasi TNI AL Jumran Tidak Dituntut Vonis Mati
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) meninggalkan ruang sidang untuk ditahan kembali usai dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
MerahPutih.com - Keluarga korban pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), kecewa Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pihak keluarga berharap terdakwa seharusnya diganjar hukuman pidana mati atas tindakan kejinya menghabisi nyawa Juwita
“Keluarga selalu memohon kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri, setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6).
Baca juga:
LPSK Beri Perlindungan Darurat 6 Saksi-Keluarga Juwita Selama Sidang Militer Kelasi Satu Jumran
Bahkan, Pazri mengungkapkan pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati sebelum agenda sidang tuntutan hari ini, pada Senin (2/6) kemarin lusa.
Oleh karenanya, Pazri menegaskan keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang maksimal. "Apalagi dalam persidangan ini tidak ada fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa," imbuhnya, dikutip Antara.
Namun, Pazri menambahkan pihak keluarga tetap menghormati Odmil Banjarmasin sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
Baca juga:
Kelasi TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak saat pembacaan vonis nanti sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” tandas kuasa hukum pihak keluarga korban itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?