Keluarga Jurnalis Juwita Kecewa Kelasi TNI AL Jumran Tidak Dituntut Vonis Mati

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 04 Juni 2025
Keluarga Jurnalis Juwita Kecewa Kelasi TNI AL Jumran Tidak Dituntut Vonis Mati

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) meninggalkan ruang sidang untuk ditahan kembali usai dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga korban pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), kecewa Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Pihak keluarga berharap terdakwa seharusnya diganjar hukuman pidana mati atas tindakan kejinya menghabisi nyawa Juwita

“Keluarga selalu memohon kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan pidana maksimal, karena ini jelas perencanaan yang matang, namun ternyata hanya pidana seumur hidup,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhamad Pazri, setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6).

Baca juga:

LPSK Beri Perlindungan Darurat 6 Saksi-Keluarga Juwita Selama Sidang Militer Kelasi Satu Jumran

Bahkan, Pazri mengungkapkan pihak keluarga sempat mengirimkan surat kepada Kepala Odmil Banjarmasin yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut maksimal dengan pidana mati sebelum agenda sidang tuntutan hari ini, pada Senin (2/6) kemarin lusa.

Oleh karenanya, Pazri menegaskan keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang maksimal. "Apalagi dalam persidangan ini tidak ada fakta yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa," imbuhnya, dikutip Antara.

Namun, Pazri menambahkan pihak keluarga tetap menghormati Odmil Banjarmasin sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan prajurit TNI.

Baca juga:

Kelasi TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijak saat pembacaan vonis nanti sehingga pihak keluarga korban mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” tandas kuasa hukum pihak keluarga korban itu. (*)

#Jurnalis Dibunuh #TNI AL #Pengadilan Militer
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
TNI AL juga mengerahkan personel Marinir, Koarmada RI, helikopter Panther, serta pesawat Casa 212 guna memperkuat evakuasi, distribusi logistik, dan dukungan udara ke wilayah terisolasi akibat bencana banjir longsor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Indonesia
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Letkol Supriyanto menjelaskan secara detail spesifikasi kotak yang digunakan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Selain kapal perang, Kamboja, Laos, Thailand, dan Timor Leste juga berpartisipasi dengan mengirimkan Augmented Staff dalam latihan maritim ini.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
TNI AL juga mengerahkan KRI rumah sakit untuk menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi para korban banjir
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Bagikan