MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan mantan pejabat Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD terkait kasus dugaan korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan tahun anggaran 2015.
"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (26/8).
Baca Juga
Gibran Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KPK
Tersangka HD selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
Ashari menjelaskan, alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat obyektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
"Dan syarat subyektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," paparnya.
Kasus ini, terjadi pada 2015. Ketika itu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.
Baca Juga
Kemudian, tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.
Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT. DMU.
Barang alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka HD yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Asp)
Baca Juga
Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun