Dalam 6 Bulan, Laporan Dugaan Korupsi ke KPK Naik


KPK.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 2.173 laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selama semester I 2022. Data tersebut diterima KPK selama semester I 2022 oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana mengatakan, angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 2.045 laporan.
Baca Juga:
KPK Kumpulkan PNBP Rp 301 Miliar di Semester I/2022
Ia memaparkan, dari 2.173 laporan tersebut, Hadiyana mengatakan sebanyak 2.069 laporan telah diverifikasi. Sementara itu, 104 laporan langsung diarsip karena substansi laporan tersebut bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari 2.069 laporan yang diverifikasi, lanjut ia, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang juga diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat," ucap Hadiyana.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses verifikasi yang dilakukan KPK untuk menguji kebenaran dari informasi yang telah masuk.
Verifikasi itu, lanjut ia, harapannya adalah pertama memastikan bahwa laporan itu benar, valid. Verifikasi menguji kebenaran kemudian setelah benar, tidak abal-abal, tidak hoaks, tidak 'fake'.
"Maka kemudian kami menentukan apakah ini yang dilaporkan yang benar, laporannya, kejadian, faktanya seperti itu. Apakah masuk dugaan tindak pidana korupsi atau tidak," tutur Ghufron.
Ia menegaskan, jika sudah tindak pidana korupsi, maka KPK akan perkaya kemudian dilidik. Namjun, KPK juga akan mengklarifikasi kepada pelapor terkait pelaporan-nya tersebut.
"Pada saat penanganan, verifikasi laporan yang kami hubungi pertama adalah pasti pelapor-nya dan kemudian setelah itu, terlapor itu kami mintai keterangan lebih detil. Kemudian kami kembangkan ke pihak-pihak yang lain. Utamanya, kepada tempat atau lokasi yang dilaporkan," ujar Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
