KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan fakta persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Baca Juga:
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).
Seiring penetapan tersangka itu, tim penyidik KPK menahan Budi Setiawan selama 20 hari ke depan hingga 7 September 2022.
Pria yang juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim itu bakal mendekam di Rutan Kavling C1 KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Karyoto menyebut, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jawa Timur periode 2015-2016 sepakat memberikan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan fee sebesar 7-8 persen dari anggaran yang disalurkan.
Pada 2015, Kabupaten Tulungagung menerima bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur senilai Rp79,1 miliar.
Baca Juga:
KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi
Atas pencairan itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung saat itu menyerahkan fee senilai Rp3,5 miliar kepada Budi Setiawan di ruang kepala BPKAD Jawa Timur.
Fee tersebut diduga berasal dari perusahaan kontraktor proyek yang sumber dananya dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur.
Pada 2017, Budi Setiawan yang menjabat kepala Bappeda Jawa Timur kembali mengalokasikan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.
Besaran bantuan keuangan yang dicairkan pada 2017 sebesar Rp30,4 miliar, sementara pada 2018 Rp 29,2 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan 2017 dan 2018 tersebut, Budi Setiawan kembali menerima fee total Rp 6,75 miliar dari Syahri Mulyo melalui Sutrisno.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar