Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 19 Agustus 2022
KPK Tetapkan Eks Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan fakta persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mantan Pimpinan KPK Ditangkap Polisi

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Seiring penetapan tersangka itu, tim penyidik KPK menahan Budi Setiawan selama 20 hari ke depan hingga 7 September 2022.

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim itu bakal mendekam di Rutan Kavling C1 KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Karyoto menyebut, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jawa Timur periode 2015-2016 sepakat memberikan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan fee sebesar 7-8 persen dari anggaran yang disalurkan.

Pada 2015, Kabupaten Tulungagung menerima bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur senilai Rp79,1 miliar.

Baca Juga:

KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi

Atas pencairan itu, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung saat itu menyerahkan fee senilai Rp3,5 miliar kepada Budi Setiawan di ruang kepala BPKAD Jawa Timur.

Fee tersebut diduga berasal dari perusahaan kontraktor proyek yang sumber dananya dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur.

Pada 2017, Budi Setiawan yang menjabat kepala Bappeda Jawa Timur kembali mengalokasikan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung.

Besaran bantuan keuangan yang dicairkan pada 2017 sebesar Rp30,4 miliar, sementara pada 2018 Rp 29,2 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan 2017 dan 2018 tersebut, Budi Setiawan kembali menerima fee total Rp 6,75 miliar dari Syahri Mulyo melalui Sutrisno.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - 1 jam, 49 menit lalu
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - 2 jam, 23 menit lalu
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - 2 jam, 33 menit lalu
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Bagikan