Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Agustus 2022
Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Patuju sebesar Rp 500 juta menggunakan duit hasil gratifikasi.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/8).

Baca Juga

KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Duit itu diberikan Ajay kepada Robin untuk 'mengamankan' dirinya suapaya tidak terjerat oleh KPK. Pasalnya, KPK saat itu tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Karyoto menjelaskan kasus ini bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bansos di Kabupaten Bandung Barat.

Ajay pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) saat jumpa pers terkait penetapan kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka, Kamis (18/8). Foto: MP/Ponco
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) saat jumpa pers terkait penetapan kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka, Kamis (18/8). Foto: MP/Ponco

Politikus Golkar itu mencari referensi orang berpengaruh di KPK. Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Robin dapat mengamankan perkara.

"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," kata Karyoto.

Baca Juga

Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut. Robi juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.

Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar. Namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajay menyerahkan duit Rp 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta," kata Karyoto.

Uang yang diberikan Ajay ke Robin itu diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.

Ajay kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. (Pon)

Baca Juga

Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan