Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Agustus 2022
Mantan Walkot Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Patuju sebesar Rp 500 juta menggunakan duit hasil gratifikasi.

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/8).

Baca Juga

KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Duit itu diberikan Ajay kepada Robin untuk 'mengamankan' dirinya suapaya tidak terjerat oleh KPK. Pasalnya, KPK saat itu tengah mengusut perkara suap bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Karyoto menjelaskan kasus ini bermula saat Ajay mengetahui informasi bahwa KPK tengah mengusut perkara suap bansos di Kabupaten Bandung Barat.

Ajay pun berinisiatif untuk mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan keterangan hingga ke lingkungan pemerintah Kota Cimahi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) saat jumpa pers terkait penetapan kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka, Kamis (18/8). Foto: MP/Ponco
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) saat jumpa pers terkait penetapan kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka, Kamis (18/8). Foto: MP/Ponco

Politikus Golkar itu mencari referensi orang berpengaruh di KPK. Akhirnya, Ajay mendapat rekomendasi dari penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saiful Basri. Keduanya mengatakan kepada Ajay bahwa Robin dapat mengamankan perkara.

"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni disalah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP," kata Karyoto.

Baca Juga

Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Robin diduga menawarkan bantuan pada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh Tim KPK tidak berlanjut. Robi juga mengiming-imingi Ajay nantinya tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.

Ajay pun sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar. Namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajay menyerahkan duit Rp 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp 500 juta," kata Karyoto.

Uang yang diberikan Ajay ke Robin itu diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.

Ajay kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. (Pon)

Baca Juga

Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Bagikan