KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Agustus 2022
KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) saat jumpa pers terkait penetapan kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka, Kamis (18/8). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Kamis (18/8). Padahal, Ajay baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8) kemarin.

Ajay ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Baca Juga

Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

"Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8)

Adapun penetapan Ajay sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Ajay diduga menyuap Robin dan Maskur senilai Rp 500 juta untuk mengondisikan agar tim KPK tak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi terkait dugaan korupsi.

Baca Juga

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Walkot Cimahi

Pasalnya, Ajay menerima informasi tim KPK tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Suap tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi oleh Ajay yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.

Sebelumnya, Ajay ditangkap KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2020 lalu. Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.

KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.

Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. (Pon)

Baca Juga

Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Bagikan