KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Agustus 2022
KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) saat jumpa pers terkait penetapan kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka, Kamis (18/8). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Kamis (18/8). Padahal, Ajay baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8) kemarin.

Ajay ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Baca Juga

Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

"Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8)

Adapun penetapan Ajay sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Ajay diduga menyuap Robin dan Maskur senilai Rp 500 juta untuk mengondisikan agar tim KPK tak melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi terkait dugaan korupsi.

Baca Juga

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Walkot Cimahi

Pasalnya, Ajay menerima informasi tim KPK tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Suap tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi oleh Ajay yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.

Sebelumnya, Ajay ditangkap KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2020 lalu. Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.

KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.

Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. (Pon)

Baca Juga

Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan