MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu yang menyebut eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Isu tersebut mencuat seiring dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai gubernur sementara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan kabar yang menyebut Perry Warjiyo telah berstatus tersangka tidak benar.
"Tidak benar itu," kata Taufik saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/7).
Baca juga:
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK: Tersangka Kasus CSR BI Baru Heri Gunawan dan Satori
Pernyataan serupa disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menegaskan, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Tidak benar (Perry Warjiyo sebagai tersangka). Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, Saudara HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori),
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK juga memberikan penjelasan mengenai peluang memeriksa eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Menurut Budi, pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap seorang saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan tim penyidik untuk memperoleh keterangan yang dapat membantu mengungkap perkara.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap seseorang tidak dilakukan hanya karena yang bersangkutan telah pensiun atau mengundurkan diri dari jabatannya.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya. (Pon)

