Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun


Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Satu per satu aset Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Kini, tim penyidik menyita helikopter terkait kasus dugaan korupsi yang nilainya merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
Baca Juga
"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT DAN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (24/8).

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal. Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya.
Ada 32 aset Surya yang telah disita. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.
Baca Juga
Sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam.
"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya.
Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
"Tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik DPG yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. DPG di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
