Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di 3 Lokasi


Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menyita aset berupa tanah dan bangunan milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Penyitaan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu aset tersangka korupsi Rp 78 triliun yang disita yakni hotel mewah di Bali.
Baca Juga
KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi
"Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan Hotel HI Resort Bali dan Hotel HIE Bali," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/8).
Bukan hanya hotel, Kejagung juga menyita satu bidang tanah di Kuta, Bali. Ketut menegaskan, penyitaan aset tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Kejagung juga menyita aset Surya yang berada di Jakarta. Aset tersebut yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Penyitaan aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga
Kejagung turut menyita satu aset tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Penyitaan aset ini berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Aset Surya di Riau juga turut disita Kejagung. Aset tersebut yakni tiga bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri Gedung PT DP di Pekanbaru, yang dua di antaranya atas nama CD serta satu lahan kosong berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Surya Darmadi.
Aset-aset itu disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan," ujar Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum.
Pemiliknya yakni Surya juga berurusan dengan KPK. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya.
Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 78 triliun. (Knu)
Baca Juga
Baru Dicecar 9 Pertanyaan, Surya Darmadi Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
