Kejagung Tahan Surya Darmadi
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi (kemeja putih) di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8). Foto: Kejagung
MerahPutih.com - Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun.
Baca Juga
Apeng ditahan selama 20 hari ke depan. Pria yang sempat menjadi buronan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Apeng. Namun, Apeng yang sebelumnya diduga berada di Singapura tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejagung lantas berkoordinasi dengan pengacara Apeng, Juniver Girsang. Apeng kemudian berjanji memenuhi panggilan Kejagung, pada Senin (15/8)
"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tahu di mana tersangka berada. Pemanggilan tapi di Singapura," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Burhanuddin, Apeng mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Apeng tiba di Indonesia dari Taiwan, menggunakan pesawat China Airlines C1761.
"Penerbangan China Airlines dari Taiwan," ujar Burhanuddin.
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta
Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau