Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejati Tahan Mantan Pejabat Dinas Bina Marga DKI Era Ahok

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 Agustus 2022
Kejati Tahan Mantan Pejabat Dinas Bina Marga DKI Era Ahok

Kejati DKI menahan tersangka HD terkait korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI tahun anggaran 2015. ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan mantan pejabat Dinas Bina Marga DKI Jakarta berinisial HD terkait kasus dugaan korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan tahun anggaran 2015.

"Kami telah melakukan penahanan badan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi inisial HD dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13.673.821.158," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (26/8).

Baca Juga

Gibran Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Tersangka HD selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

Ashari menjelaskan, alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat obyektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

"Dan syarat subyektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," paparnya.

Kasus ini, terjadi pada 2015. Ketika itu, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.

Baca Juga

Dalam 6 Bulan, Laporan Dugaan Korupsi ke KPK Naik

Kemudian, tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.

Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT. DMU.

Barang alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka HD yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Asp)

Baca Juga

Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun

#Kejati DKI Jakarta #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Bagikan