Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Korupsi PT Asabri

Senin, 01 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/2).

Baca Juga

Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Periksa 10 Orang

Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan bekas Direktur Utama PT Asabri. Keduanya yakni,
Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya antara lain BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Kantor Asabri. (Foto: Antara)
Kantor Asabri. (Foto: Antara)

Leonard menjelaskan, para tersangka ini ditetapkan tersangka seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya tindak pidana sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

"Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Leonard.

Baca Juga

Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Asabri

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini terjadi selama tahun 2012 hingga 2019. PT. Asabri bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp.10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp.13 triliun.

Ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan