Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Periksa 10 Orang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Januari 2021
Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Periksa 10 Orang

Kantor Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri inisial ARD sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, Kamis (22/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, pemeriksaan terhadap ARD dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.

Baca Juga:

Tata Kelola PT Asabri Dinilai Buruk

Hingga Kamis (22/1), jaksa penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut adalah inisial TY selaku Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012 - Maret 2017, IS selaku Staf Investasi Asabri periode 2010 - Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode April 2017 - Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas Asabri periode Oktober 2017 hingga sekarang.

Kemudian IK selaku Plt. Kadiv Investasi Asabri periode Februari 2017 - Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi Asabri periode Juni 2017 - Juli 2018. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 - 2019.

Lalu, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 - Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 - Mei 2015, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.

Prajurit TNI
Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto: Antara)

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

Asabri Tiarap, Anggota Polri Paling Banyak Kena Dampaknya

#Dana Pensiun #Asabri #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
DPR mendorong agar Kejagung tidak berhenti pada pemulihan aset dari satu kasus saja.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Anang belum bisa mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
Indonesia
2 Prajurit Gugur Saat Acara HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat, Keluarga Terima Santunan Rp 350 Juta
Kedua prajurit yang gugur itu adalah Prajurit Kepala (Praka) Zaenal Mutaqim dari TNI Angkatan Laut dan Prajurit Satu (Pratu) Johari Alfarizi dari TNI Angkatan Darat.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
2 Prajurit Gugur Saat Acara HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat, Keluarga Terima Santunan Rp 350 Juta
Bagikan