Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Periksa 10 Orang


Kantor Asabri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri inisial ARD sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri, Kamis (22/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, pemeriksaan terhadap ARD dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.
Baca Juga:
Tata Kelola PT Asabri Dinilai Buruk
Hingga Kamis (22/1), jaksa penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut adalah inisial TY selaku Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012 - Maret 2017, IS selaku Staf Investasi Asabri periode 2010 - Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode April 2017 - Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas Asabri periode Oktober 2017 hingga sekarang.
Kemudian IK selaku Plt. Kadiv Investasi Asabri periode Februari 2017 - Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi Asabri periode Juni 2017 - Juli 2018. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 - 2019.
Lalu, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 - Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 - Mei 2015, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)
Baca Juga:
Asabri Tiarap, Anggota Polri Paling Banyak Kena Dampaknya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut

Polda Metro Bantah Rumor Geledah Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
