Tata Kelola PT Asabri Dinilai Buruk


Asabri (Antaranews)
MerahPutih.com - Ombudsman RI menyoroti tidak adanya transparansi pada publikasi laporan tahunan PT Asabri (Persero). Perusahaan asuransi milik negara itu tak menampilkan daftar investasinya.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pada 2016, Asabri sempat mencantumkan laporan tahunan atau annual report di situs resminya.
Baca Juga
BPK Ungkap Nilai Fantastis Kerugian Dugaan Korupsi Asabri
Selain itu perusahaan plat merah yang mengurus asuransi prajurit ini juga menampilkan daftar investasinya. Namun transparansi itu tak lagi terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
"2017 annual report dipublish di website tetapi sudah tanpa daftar investasi," kata Alamsyah dalam diskusi bertajuk Jiwasraya dan Prospek Asuransi di Jakarta, Sabtu (18/1).

Di tahun berikutnya, lanjut Alamsyah, PT Asabri malah sama sekali tidak mencantumkan laporan tahunan di situs resminya. Padahal perusahaan asuransi itu harusnya berjalan sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dia harus punya delta tertentu. Di luar border itu patut dicurigai, satu memang ugal-ugalan, kedua cheating," kata dia.
Almsyah membandingkan laporan tahunan Asabri dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Menurut dia, BPJS-TK masih transparan sehingga akuntabilitas dari pengelolaannya tetap berjalan.
"Tata kelola semacam ini kami akan drive dengan betul supaya tak terulang," ujarnya.
Baca Juga
Demokrat: Sudah Sepatutnya Para Rampok Jiwasraya Dimiskinkan
Ombudsman RI menilai ada tata kelola yang buruk di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dari tata kelola jangan berkilah ke sana ke mari, memang buruk," ujar Alamsyah.
Penilaiannya itu dilihat mulai dari struktur organisasi perusahaan. Alamsyah melihat perseroan terlambat memenuhi kewajiban menempatkan tiga orang komisaris.
"Baru September terakhir dipenuhi, komisaris independen merangkap komisaris utama, agak acak-acakan." tegasnya.
Selain itu, Alamsyah juga menyoroti kosongnya pejabat direktur kepatuhan di perseroan. Padahal, keberadaan direktur bidang tersebut adalah kewajiban yang termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK 05/2016 tentang tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Tak hanya itu, Alamsyah juga melihat ada rangkap jabatan posisi Direktur Keuangan dan Direktur Investasi di sana. "OJK seharusnya tahu, karena ini kan aturan OJK semua," tutur dia.
Dari sisi penempatan investasi, Alamsyah juga menyinggung perseroan yang banyak bermain pada instrumen berisiko tinggi. Padahal, mestinya perusahaan asuransi lebih konservatif dalam menempatkan investasinya, misalnya bisa ke saham yang masuk indeks LQ45 maupun indeks 80. "Sementara kalau kita lihat ke belakang, 2016, investasi Jiwasraya itu berantakan, brutal."
Sebelumnya, Jiwasraya diperkirakan menanggung kerugian lebih dari Rp 10 triliun lantaran berinvestasi pada saham dan reksa dana yang berkualitas rendah.
Baca Juga
Bamsoet Prihatin Kasus Jiwasraya dan Asabri Diotaki Pimpinan Manajemennya
Pada investasi saham misalnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan analisis penjualan dan pembelian saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasari data yang valid dan obyektif. Di samping, aktivitas jual beli saham dilakukan dalam waktu berdekatan diduga untuk menghindari pencatatan unrealized gross.
Selanjutnya, Agung menuturkan jual beli pun diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Pelanggaran lainnya adalah kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5 persen. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum

Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025

Ombudsman Mulai Telisik Dugaan Maladministrasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan

Seniat Itu! Ada Pagar Misterius Sepanjang 30 KM Di Laut Tangerang, Ini Faktanya

Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

Ombudsman Sarankan Bantuan Pangan Beras 10 Kg Diberikan dan Disalurkan Tiap Bulan

OJK Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman
