Tata Kelola PT Asabri Dinilai Buruk

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 19 Januari 2020
Tata Kelola PT Asabri Dinilai Buruk

Asabri (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman RI menyoroti tidak adanya transparansi pada publikasi laporan tahunan PT Asabri (Persero). Perusahaan asuransi milik negara itu tak menampilkan daftar investasinya.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pada 2016, Asabri sempat mencantumkan laporan tahunan atau annual report di situs resminya.

Baca Juga

BPK Ungkap Nilai Fantastis Kerugian Dugaan Korupsi Asabri

Selain itu perusahaan plat merah yang mengurus asuransi prajurit ini juga menampilkan daftar investasinya. Namun transparansi itu tak lagi terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

"2017 annual report dipublish di website tetapi sudah tanpa daftar investasi," kata Alamsyah dalam diskusi bertajuk Jiwasraya dan Prospek Asuransi di Jakarta, Sabtu (18/1).

Logo Asabri, asuransi yang nasabahnya didominasi anggota Polri
Logo Asabri (Foto: Antaranews)

Di tahun berikutnya, lanjut Alamsyah, PT Asabri malah sama sekali tidak mencantumkan laporan tahunan di situs resminya. Padahal perusahaan asuransi itu harusnya berjalan sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dia harus punya delta tertentu. Di luar border itu patut dicurigai, satu memang ugal-ugalan, kedua cheating," kata dia.

Almsyah membandingkan laporan tahunan Asabri dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Menurut dia, BPJS-TK masih transparan sehingga akuntabilitas dari pengelolaannya tetap berjalan.

"Tata kelola semacam ini kami akan drive dengan betul supaya tak terulang," ujarnya.

Baca Juga

Demokrat: Sudah Sepatutnya Para Rampok Jiwasraya Dimiskinkan

Ombudsman RI menilai ada tata kelola yang buruk di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dari tata kelola jangan berkilah ke sana ke mari, memang buruk," ujar Alamsyah.

Penilaiannya itu dilihat mulai dari struktur organisasi perusahaan. Alamsyah melihat perseroan terlambat memenuhi kewajiban menempatkan tiga orang komisaris.

"Baru September terakhir dipenuhi, komisaris independen merangkap komisaris utama, agak acak-acakan." tegasnya.

Selain itu, Alamsyah juga menyoroti kosongnya pejabat direktur kepatuhan di perseroan. Padahal, keberadaan direktur bidang tersebut adalah kewajiban yang termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK 05/2016 tentang tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Tak hanya itu, Alamsyah juga melihat ada rangkap jabatan posisi Direktur Keuangan dan Direktur Investasi di sana. "OJK seharusnya tahu, karena ini kan aturan OJK semua," tutur dia.

Dari sisi penempatan investasi, Alamsyah juga menyinggung perseroan yang banyak bermain pada instrumen berisiko tinggi. Padahal, mestinya perusahaan asuransi lebih konservatif dalam menempatkan investasinya, misalnya bisa ke saham yang masuk indeks LQ45 maupun indeks 80. "Sementara kalau kita lihat ke belakang, 2016, investasi Jiwasraya itu berantakan, brutal."

Sebelumnya, Jiwasraya diperkirakan menanggung kerugian lebih dari Rp 10 triliun lantaran berinvestasi pada saham dan reksa dana yang berkualitas rendah.

Baca Juga

Bamsoet Prihatin Kasus Jiwasraya dan Asabri Diotaki Pimpinan Manajemennya

Pada investasi saham misalnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan analisis penjualan dan pembelian saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasari data yang valid dan obyektif. Di samping, aktivitas jual beli saham dilakukan dalam waktu berdekatan diduga untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

Selanjutnya, Agung menuturkan jual beli pun diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Pelanggaran lainnya adalah kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5 persen. (Knu)

#Ombudsman
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Indonesia
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Indonesia
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Menyindir apakah Komisi II pura-pura tidak mengetahui rekam jejak Hery Susanto. 

Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Indonesia
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai proses seleksi perlu diperbaiki secara menyeluruh agar tidak mengabaikan aspek integritas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Indonesia
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Para Anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
Dilantik Prabowo Jumat Lalu, Ketua Ombudsman Hery Susanto Hari Ini Diborgol Kejagung
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Dilantik Prabowo Jumat Lalu, Ketua Ombudsman Hery Susanto Hari Ini Diborgol Kejagung
Indonesia
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut ke PTUN.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Indonesia
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Selain aliran dana ke meja hijau, penyidik kini mendalami mengapa Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang justru digunakan korporasi untuk melawan negara di jalur perdata
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Bagikan