BPK Ungkap Nilai Fantastis Kerugian Dugaan Korupsi Asabri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2020
BPK Ungkap Nilai Fantastis Kerugian Dugaan Korupsi Asabri

Asabri (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengumpulkan informasi dan data kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).

BPK memutuskan melakukan pemeriksaan investigatif atas Asabri yang memiliki indikasi permasalahan dalam pengelolaannya. BPK menaksir, kerugian negara mencapai di kisaran Rp 10 smapai Rp 16 triliun.

“Masih dalam proses pengumpulan data dan informasi yang diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun,” ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Sabtu (18/1).

Baca Juga:

FKPPI Desak Kasus Jiwasraya dan Asabri Diselesaikan Lewat Jalur Politik

Selanjutnya, BPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di Asabri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan BPK. Ghufron menambahkan pihaknya memang menunggu hasil audit BPK sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Kami sudah koordinasi dengan BPK. Masih menunggu hasil audit dari BPK yang rencananya akan di sampaikan pada kamis besok. Kami sudah berkoordinasi secara intens untuk menangani perkara ini,” ucapnya.

Logo Asabri, asuransi yang nasabahnya didominasi anggota Polri
Logo Asabri (Foto: Antaranews)

Pada Kamis (16/1), Direktur Utama PT Asabri (Persero), Sonny Widjaja, membantah dugaan korupsi di perusahaannya. Tidak main-main, Asabri akan menempuh jalur hukum bila ada berita soal Asabri yang tendensius dan negatif.

“Saya ingin klarifikasi terhadap pemberitaan media. Kepada seluruh peserta Asabri, TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan Polri, saya tegaskan saya menjamin bahwa uang kalian yag dikelola di Asabri aman. Tidak hilang dan tidak dikorupsi,” ujar Sonny, dalam konferensi pers.

Baca Juga:

KPK Segera Bahas Kasus Asabri dengan BPK

Sonny mengimbau, peserta Asabri tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Saya tegaskan berita-berita tersebut berita tidak benar,” ujar Letnan Jenderal TNI (Purn) ini.

Dia bakal menempuh jalur hukum bila masih ada pemberitaan negatif dan tendensius terhadap Asabri. “Kepada pihak yang ingin bicara gunakan fakta dan data berverifikasi. Hentikan pembicaraan yang tendesius negatif. Jika ini terus berlangsung, dengan menyesal saya menempuh jalur hukum,” tandasnya. (Knu)

#Asuransi Jiwa #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan