Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Korek Keterangan 18 Saksi Terkait Skandal Korupsi Asabri

Andika Pratama - Kamis, 09 September 2021

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengorek keterangan 18 saksi terkait skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012-2019. Belasan saksi tersebut diperiksa pada Kamis (9/9)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut 18 saksi diperiksa untuk 10 tersangka korporasi manajer investasi dan tersangka TT.

Baca Juga

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi 8 Terdakwa ASABRI

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," jelas Eben dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)

Berikut daftar 18 saksi yang diperiksa:

1. IS selaku Pegawai PT Asabri (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

2. ETH selaku Anggota Komite Resiko dan Asuransi PT Asabri (Persero) Tahun 2019-sekarang, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

3. IM selaku Anggota Komite Audit PT Asabri (Persero) sejak Tahun 2011-Juni 2015, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

4. BS selaku Kepala Bidang Strategi dan Analisa Investasi PT Asabri (Persero), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

5. ASR selaku Pegawai PT Asabri/Pjs. Penata Saham, Kepala Bidang Pengelolaan Saham, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

6. HSL selaku (Pensiunan Polri) Mantan Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri sejak 1 Desember 2019 s/d 31 Mei 2020), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

7. DM selaku Direktur Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

8. NS selaku Direktur Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

9. LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

10. DS selaku Nominee Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

11. AN selaku Direktur PT Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

12. AI selaku Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

13. BS selaku Direktur PT Waterfront Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

14. RM selaku Staf Admin Reksadana PT Hanson Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

15. AM selaku Direktur PT Insight Investment tahun 2015 s/d 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

16. ST selaku Sales PT Lotus Andalan Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait.

17. BJ selaku Direktur PT Waterfront Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait.

18. M selaku Direktur Keuangan dan Operasional PT MNC Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait.

Saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Satu tersangka, yaitu Teddy Tjokrosaputro, belum dilimpahkan ke pengadilan. Namun, delapan tersangka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kedelapan tersangka yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. (Knu)

Baca Juga

Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum

Baca Artikel Asli