MerahPutih.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melansir telah mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. Pemulihan asset tersebut, melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan kepada korban kejahatan,
kata Kuntadi dalam keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah RI di Jakarta, Rabu (24/6).
Pendekatan tersebut diperlukan untuk memulihkan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan akibat tindak pidana.
Baca juga:
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Badan Pemulihan Aset dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,4 triliun. Nilai PNBP tersebut meningkat menjadi Rp 19,6 triliun pada 2025.
Pada 2026, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp 3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp 1,7 triliun.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” imbuh Kuntadi.
BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
BPA membentuk satuan tugas khusus untuk melacak aset para terpidana, terutama dari perkara yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menelusuri aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.,
katanya.