Merahputih.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengambil langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga:
Febrie bakal mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum, baik dari Kejagung maupun Polri.
Kami mengidentifikasi adanya kebutuhan untuk menguji keabsahan, autentikasi, hingga prosedur hukum atas upaya paksa yang dialami klien kami,
ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya.
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan

Tim hukum Febrie mengonfirmasi akan melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek perkara dan institusi yang dituju tidak sama.
1. Menguji Langkah Upaya Paksa Kejagung
Gugatan pertama ditujukan langsung kepada Kejagung. Tim hukum menyoroti dua aspek penting:
-
Penetapan Tersangka Ganda: Mempertanyakan kejelasan dasar hukum atas pengenaan status tersangka sebanyak dua kali untuk dugaan tindak pidana yang sama.
-
Kewenangan Pejabat: Menguji keabsahan tanda tangan pejabat pada surat penetapan tersangka dan penahanan.
-
Legalitas Penahanan: Menilai bahwa jika surat penetapan tersangka cacat hukum, maka tindakan penahanan otomatis ikut gugur secara hukum.
2. Menantang Prosedur Hukum Polda Metro Jaya & Kortastipidkor Polri
Gugatan kedua menyasar tindakan penyidikan yang dilancarkan pihak kepolisian. Poin-poin yang digugat meliputi:
-
Prosedur penggeledahan dan penyitaan aset.
-
Penetapan status tersangka serta penerbitan pencekalan ke luar negeri.
-
Keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penanganan perkara.
-
Tindakan supervisi Kortastipidkor Polri saat mengambil alih berkas kasus dari Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Duduk Perkara Kasus Febrie Adriansyah
Penetapan status hukum terhadap Febrie Adriansyah melibat dua institusi penegak hukum sekaligus:
-
Kejaksaan Agung: Penyidik Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan TPPU.
-
Polri: Di sisi lain, penyidik kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, bersama pihak swasta lainnya, Don Ritto.
Melalui dualisme penanganan kasus ini, tim pengacara meyakini terdapat celah hukum mendasar yang perlu dibuka dan diuji secara transparan di hadapan majelis hakim pengadilan.

