Kejagung Korek Keterangan 18 Saksi Terkait Skandal Korupsi Asabri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 September 2021
Kejagung Korek Keterangan 18 Saksi Terkait Skandal Korupsi Asabri

Logo PT Asabri (Persero) (Antara/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengorek keterangan 18 saksi terkait skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012-2019. Belasan saksi tersebut diperiksa pada Kamis (9/9)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut 18 saksi diperiksa untuk 10 tersangka korporasi manajer investasi dan tersangka TT.

Baca Juga

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi 8 Terdakwa ASABRI

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," jelas Eben dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)

Berikut daftar 18 saksi yang diperiksa:

1. IS selaku Pegawai PT Asabri (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

2. ETH selaku Anggota Komite Resiko dan Asuransi PT Asabri (Persero) Tahun 2019-sekarang, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

3. IM selaku Anggota Komite Audit PT Asabri (Persero) sejak Tahun 2011-Juni 2015, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

4. BS selaku Kepala Bidang Strategi dan Analisa Investasi PT Asabri (Persero), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

5. ASR selaku Pegawai PT Asabri/Pjs. Penata Saham, Kepala Bidang Pengelolaan Saham, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

6. HSL selaku (Pensiunan Polri) Mantan Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri sejak 1 Desember 2019 s/d 31 Mei 2020), diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT.

7. DM selaku Direktur Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

8. NS selaku Direktur Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

9. LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

10. DS selaku Nominee Terdakwa Heru Hidayat, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

11. AN selaku Direktur PT Valbury Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

12. AI selaku Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

13. BS selaku Direktur PT Waterfront Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

14. RM selaku Staf Admin Reksadana PT Hanson Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

15. AM selaku Direktur PT Insight Investment tahun 2015 s/d 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

16. ST selaku Sales PT Lotus Andalan Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait.

17. BJ selaku Direktur PT Waterfront Sekuritas Indonesia, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait.

18. M selaku Direktur Keuangan dan Operasional PT MNC Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait.

Saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Satu tersangka, yaitu Teddy Tjokrosaputro, belum dilimpahkan ke pengadilan. Namun, delapan tersangka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kedelapan tersangka yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. (Knu)

Baca Juga

Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Asabri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan