KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya pungutan liar di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.


Dua saksi diperiksa pada Jumat (26/6), yakni staf PT Bali Soft Ni Komang Bastarian dan wiraswasta I Gusti Ngurah Putu Atmadja. Keduanya merupakan pihak yang menjalankan jasa pengurusan dokumen keimigrasian.


"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.


Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar. Dari keterangan para saksi, KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi. Menurut Budi, biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA diminta membayar uang tambahan di luar tarif resmi. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, berkas pengajuan tidak diproses.


"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, IKT, ataupun VOA," ujarnya.

Baca juga:

KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses




KPK menyebut nominal pungutan bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis dokumen yang diurus. Budi menegaskan dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara yang memaksa pemohon memberikan uang di luar ketentuan resmi.


Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya dugaan aliran dana dari Kantor Imigrasi Bali ke Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.



Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat.


 Achmad Taufik Husein, Plt Deputi Penindakan KPK


Meski demikian, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir karena penyidik masih mendalami bukti dan keterangan saksi.


Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi sekaligus eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.


KPK menduga para tersangka menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Silmy diduga memperoleh jatah Rp 100 juta setiap pekan selama menjabat.


Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 17,5 miliar, berupa mobil mewah, sepeda motor, aset kripto, rekening bank, hingga mata uang asing. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil praktik pemerasan tersebut.(Pon)

Baca juga:

KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi





#KPK #Imigrasi #Kasus Korupsi #Pungli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan