KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya pungutan liar di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Dua saksi diperiksa pada Jumat (26/6), yakni staf PT Bali Soft Ni Komang Bastarian dan wiraswasta I Gusti Ngurah Putu Atmadja. Keduanya merupakan pihak yang menjalankan jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar. Dari keterangan para saksi, KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi. Menurut Budi, biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA diminta membayar uang tambahan di luar tarif resmi. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, berkas pengajuan tidak diproses.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, IKT, ataupun VOA," ujarnya.

Baca juga:

KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses



KPK menyebut nominal pungutan bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis dokumen yang diurus. Budi menegaskan dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara yang memaksa pemohon memberikan uang di luar ketentuan resmi.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya dugaan aliran dana dari Kantor Imigrasi Bali ke Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.

Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat.


 Achmad Taufik Husein, Plt Deputi Penindakan KPK


Meski demikian, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir karena penyidik masih mendalami bukti dan keterangan saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi sekaligus eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

KPK menduga para tersangka menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Silmy diduga memperoleh jatah Rp 100 juta setiap pekan selama menjabat.

Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 17,5 miliar, berupa mobil mewah, sepeda motor, aset kripto, rekening bank, hingga mata uang asing. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil praktik pemerasan tersebut.(Pon)

Baca juga:

KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi


#KPK #Imigrasi #Kasus Korupsi #Pungli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Bagikan