KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya pungutan liar di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Dua saksi diperiksa pada Jumat (26/6), yakni staf PT Bali Soft Ni Komang Bastarian dan wiraswasta I Gusti Ngurah Putu Atmadja. Keduanya merupakan pihak yang menjalankan jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar. Dari keterangan para saksi, KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi. Menurut Budi, biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA diminta membayar uang tambahan di luar tarif resmi. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, berkas pengajuan tidak diproses.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, IKT, ataupun VOA," ujarnya.

Baca juga:

KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses



KPK menyebut nominal pungutan bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis dokumen yang diurus. Budi menegaskan dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara yang memaksa pemohon memberikan uang di luar ketentuan resmi.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya dugaan aliran dana dari Kantor Imigrasi Bali ke Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.

Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat.


 Achmad Taufik Husein, Plt Deputi Penindakan KPK


Meski demikian, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir karena penyidik masih mendalami bukti dan keterangan saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi sekaligus eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

KPK menduga para tersangka menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Silmy diduga memperoleh jatah Rp 100 juta setiap pekan selama menjabat.

Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 17,5 miliar, berupa mobil mewah, sepeda motor, aset kripto, rekening bank, hingga mata uang asing. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil praktik pemerasan tersebut.(Pon)

Baca juga:

KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi


#KPK #Imigrasi #Kasus Korupsi #Pungli
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Bagikan