MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan adanya pungutan liar di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.
Dua saksi diperiksa pada Jumat (26/6), yakni staf PT Bali Soft Ni Komang Bastarian dan wiraswasta I Gusti Ngurah Putu Atmadja. Keduanya merupakan pihak yang menjalankan jasa pengurusan dokumen keimigrasian.
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar. Dari keterangan para saksi, KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi. Menurut Budi, biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA diminta membayar uang tambahan di luar tarif resmi. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, berkas pengajuan tidak diproses.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, IKT, ataupun VOA," ujarnya.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK menyebut nominal pungutan bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis dokumen yang diurus. Budi menegaskan dugaan tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara yang memaksa pemohon memberikan uang di luar ketentuan resmi.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya dugaan aliran dana dari Kantor Imigrasi Bali ke Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.
Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat.
Achmad Taufik Husein, Plt Deputi Penindakan KPK
Meski demikian, KPK belum mengungkap besaran dana yang diduga mengalir karena penyidik masih mendalami bukti dan keterangan saksi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi sekaligus eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
KPK menduga para tersangka menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Silmy diduga memperoleh jatah Rp 100 juta setiap pekan selama menjabat.
Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 17,5 miliar, berupa mobil mewah, sepeda motor, aset kripto, rekening bank, hingga mata uang asing. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil praktik pemerasan tersebut.(Pon)
Baca juga:
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi