Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi 8 Terdakwa ASABRI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi 8 Terdakwa ASABRI

Tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan PT ASABRI. Majelis Hakim melanjutkan persidangan terhadap delapan terdakwa ASBRI pada tahap pembuktian.

Adapun 8 terdakwa ASABRI itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT. ASABRI Adam Damiri; Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.

Baca Juga

Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum

Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/9).

Hakim menilai, eksepsi yang diajukan para terdakwa dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan eksepsi. Hakim pun menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.

"Keberatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ignasius.

Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia


Selanjutnya, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sehingga memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa ASABRI didakwa merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.

Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mereka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga

Mega Korupsi Asabri, Kejagung Tahan Saudara Kandung Benny Tjokro

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Asabri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Bagikan