Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi 8 Terdakwa ASABRI
Tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Foto: Antara
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan PT ASABRI. Majelis Hakim melanjutkan persidangan terhadap delapan terdakwa ASBRI pada tahap pembuktian.
Adapun 8 terdakwa ASABRI itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT. ASABRI Adam Damiri; Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Baca Juga
Pakar Nilai Penerima Dana Korupsi Asabri Juga Harus Diproses Hukum
Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/9).
Hakim menilai, eksepsi yang diajukan para terdakwa dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan eksepsi. Hakim pun menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
"Keberatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," tegas Hakim Ignasius.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sehingga memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa ASABRI didakwa merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca Juga
Mega Korupsi Asabri, Kejagung Tahan Saudara Kandung Benny Tjokro
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag