Mega Korupsi Asabri, Kejagung Tahan Saudara Kandung Benny Tjokro
Logo PT Asabri (Persero) (Antara/Istimewa)
MerahPutih.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan saudara kandung terdakwa Benny Tjokrosaputro berinisial TT.
Ia merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari yang ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri.
TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Yakni melakukan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Digugat Perusahaan Panama Terkait Kasus Asabri, Kejagung Tidak Masalah
"Dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kepada beberapa perusahaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (26/8).
Menurut Eben, tersangka TT resmi ditahan 20 hari ke depan dengan terhitung sejak hari ini, 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
TT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
Baca Juga:
Eks Dirut Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu, juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dalam kasus korupsi PT Asabri ini, negara menderita kerugian Rp 22,78 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit