Eks Dirut Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun


Asabri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Eks Direktur Utama Asabri, Adam Rachmad Damiri dan enam orang lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Mereka merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.
Adapun keenam terdakwa lainnya yakni Letjen (Purn) Sonny Widjaja selaku Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Baca Juga
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Kemudian Lukman Purnomosidi selaku Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat selaku Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
"Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).
Jaksa menyebut Adam Damiri dan enam terdakwa lainnya melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan para terdakwa tersebut pun merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT ASABRI," ujar Jaksa

Sidang pembacaan dakwaan tersebut sejatinya dibacakan untuk delapan terdakwa. Namun, Direktur Keuangan Asavri 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terinfeksi COVID-19.
Jaksa mengungkapkan sebanyak empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri dianggap tidak profesional. Keempatnya yakni PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
Jaksa menilai saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT Asabri pada manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Dan pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.
Manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa. PT Insight Investments Management sempat dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar. Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Atas ulahnya, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
